Polres Balangan, Polda Kalsel - Kapolres Balangan, AKBP Dr. Yulianor Abdi, S.H.,S.I.K.,M.H. memimpin langsung kegiatan yang juga dihadiri oleh Bupati Balangan Abdul Hadi, Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Ketua Pengadilan Negeri Paringin, dan Kepala BNNK Balangan. Selasa (08/07/2025)
Barang
bukti yang dimusnahkan terdiri dari 35 paket sabu dengan total berat bersih
2,26 gram, serta 4.015 butir karisprodol.
Dari
total 4.120 butir yang diamankan, sebagian sisanya disisihkan untuk keperluan
uji laboratorium BPOM dan bukti persidangan.
Proses
pemusnahan dilakukan dengan cara ditumbuk dan diblender, disertai pengujian
kandungan metamfetamin menggunakan alat uji khusus untuk memastikan keaslian
narkotika tersebut.
Barang
bukti tersebut diungkap oleh Satresnarkoba Polres Balangan pada Mei lalu dari
seorang perempuan yang berdomisili di Kabupaten Tabalong.
Tersangka
diketahui mengedarkan narkoba di wilayah Balangan dengan motif ekonomi, karena
keuntungan yang dinilai besar. Satu paket sabu dengan berat kurang dari
seperempat gram dijual seharga ratusan ribu rupiah.
“Kami
berupaya semaksimal mungkin agar peredaran narkoba di Kabupaten Balangan bisa
diberantas. Ini demi mendukung pembangunan yang sudah direncanakan pemerintah
daerah berjalan tanpa gangguan,” tegas Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi.
Selain tindakan penegakan
hukum, pemerintah daerah juga berupaya melakukan pencegahan melalui program
Desa Bersinar (Desa Bersih dari Narkoba).
Pada
tahun 2024 lalu, pemerintah desa di Kabupaten Balangan sudah diarahkan untuk
mengalokasikan anggaran penanganan narkoba.
Hingga
saat ini, 80 desa telah mengadakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan bekerja
sama dengan BNN Kabupaten Balangan.
Bupati
Balangan, Abdul Hadi menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Balangan yang
tegas dalam menindak pelaku peredaran narkoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar