Polres Balangan, Polda Kalsel - Bermodalkan hasil penjualan narkoba jenis sabu dan ditambah uang tabungan, warga Desa Matang Lurus, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, MA (35) membeli hampir satu ons sabu.
Secara rinci berat sabu yang ia beli mencapai 94,18 gram yang rencananya akan di pasarkan di wilayah Kecamatan Lampihong dan sekitarnya.
Berdasarkan pengakuan MA kepada jajaran Satresnarkoba Polres Balangan harga barang tersebut mencapai Rp 74 juta. Namun MA baru membayarnya sebesar Rp 54 juta kepada penjual yang diperkirakan berada di wilayah Kalimantan Timur.
"Sesuai keterangan tersangka, apabila barang tersebut dijual paket lima gram, sekitar Rp 6 juta, sementara paket satu gram mencapai Rp 1,5 juta," ujar Kanit 1 Satresnarkoba Polres Balangan, Bripka Ferry Erlan.
MA kedapatan oleh Satresnarkoba Polres Balangan memiliki barang haram tersebut. Ia dibekuk di jalan Desa Lajar, Kecamatan Lampihong, bersama satu rekannya berinisial RUS (35), Selasa (9/9/2025) kemarin.
Kepada polisi saat proses penyidikan, MA mengaku baru pertama kali membeli dalam jumlah yang bisa dikatakan besar. Sementara aktivitas perdagangan narkoba ini ujarnya sudah dilakoni selama tiga bulan belakangan.
Pada press conference yang dipimpin oleh Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi di halaman Mako Polres Balangan, MA dan RUS turut dihadirkan, Rabu (17/9/2025).
Ujar Kapolres pihaknya berkomitmen untuk memberantas kasus narkoba di wilayah hukum Polres Balangan. Selain itu upaya pencegahan juga dilakukan untuk meminimalisir bahaya narkoba tersebut.
Selain penangkapan terhadap RUS dan MA, ada tiga kasus narkoba yang juga berhasil diamankan oleh jajaran Porles Balangan di wilayah Kabupaten Balangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar